Rabu, 09 Maret 2011

Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing, semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing.
Dalam melaksanakan pendidikan nasional harus berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat guna mencerdaskan bangsa,dan dalam menenempuh jalur pendidikan isa melalui berbagai macam jalur pendidikan :
1.pendidikan formal
2.pendidikan nonformal
3.pendidikan informal
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui Undang-Undang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Dalam Undang-Undang Nomor.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Ketentuan Umum :
Pasal 1
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_sispen

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewiraan Menjadi Pendidikan Kewarganegaraan

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan pada tanggal 1 Februari 1985 menggariskan Pola Pembinaan Pendidikan Kewiraan di lingkungan Perguruan Tinggi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, diantaranya :
(1) Pendidikan Agama,
(2) Pendidikan Pancasila, dan
(3) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di dalam operasionalnya ketiga mata kuliah wajib tersebut dihimpun ke dalam kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian sebagai bagian dari kurikulum inti yang berlaku secara nasional.

Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan yang membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI. Pendidikan Kewiraan bersifat intrakurikuler dan wajib, menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sikap kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.

Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
*Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).

Kesimpulan :
Dilihat dari sejarahnya begitu banyak pengembangan-pengenmbangan yang dilakukan guna menciptakan siswa didik yang memiliki nilai keagamaan, Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela Negara.

Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Menurut UU BAB II pasal 3 adalah Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah berupaya untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri masyarakat, pemerintah dan para mahasiswa yang merupakan calon sarjana ataupun ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkajidan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni . sehingga Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan dapat menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik tersebut. Sikap ini disertai denagn perilaku yang :
-Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa
-Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara.
-Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
-Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara.
-Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu ” memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945


Daftar putaka :
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
devalove.wordpress.com dan ibnu nur afandi