Senin, 04 April 2011

DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
Arti Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Manfaat Demokrasi

kehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan Negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, Negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiapp warga Negara.
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat hanya jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.
3. Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus di kemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga negara. Dan ketika kebhinekaan seperti itu terungkap, metode demokratis untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbadaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekpresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri. Negara-negara demokrasi dapat diandalkan untuk melindungi hak-hak tersebut. Hak-hak itu memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sisim demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan atau kekacauan pemerintahan yang biasanya mengikui pemberhentian tokoh kunci dalam rezim nondemokratis.



Nilai-Nilai Demokrasi

Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap posisif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistim pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistim lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistim demokrasi, maka harus aa pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1. Kesadaran akan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki rakyat indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat dan memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis, atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. Demokrasi membutuhkan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga pada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk meberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana yang disebutkan yaitu menghargai keberagaman dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antar warga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.


Prinsip dan Parameter Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Gagasan seputar demokrasi selalu ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, suatu negara dapat disebut demokratis, jika dalam negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakkan HAM dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan prinsip kesadaran dalam konteks pluralisme.
Bung Hatta (1902-1980), salah seorang ’Founding Father’ menyatakan bahwa negara ini hanyalah negara Indonesia apabila dalam kenyataannya merupakan milik rakyat. Implementasi nilai-nilai kerakyatan mesti mengejawantah melalui suatu sistem institusional kekuasaan politik yang dikenal dengan demokrasi. Hatta menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan kita pada saat yang sama merupakan perjuangan bagi demokrasi dan bagi kemanusiaan. Penegakkan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan, versi Hatta, merupakan tujuan yang signifikan dalam pergerakan dan perjuangan bagi perwujudan Indonesia adil dan makmur.
Inilah corak manusia Indonesia, yang dengan semangat kebangsaan yang tinggi, waktu menciptakan suatu sistem demokrasi yang tepat bagi Indonesia merdeka di masa datang. Betapapun juga, cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, menurut Hatta, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan semangat kebangsaan seperti itu, pemerintahan rakyat dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah. Keputusan dicapai secara mufakat, bulat dan tidak lonjong. Hatta menyatakan, “Sebagai tanda Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, segala beban yang ditimpakan kepada rakyat, maupun beban harta dan keuangan atau beban darah, harus berdasarkan undang-undang, persetujuan Presiden dan DPR” (Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, h. 12).
Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi, Robert A. Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokratis. Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih. Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan. Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan. Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tataran yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosio-ekonomi. Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum. Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen. Pemikiran Robert A. Dahl ini menunjukkan tentang indikator sebuah democratic political order sebagai kerangka acuan ada tidaknya perwujudan demokrasi dalam suatu pemerintahan negara.



Jenis-Jenis Demokrasi
Dalam perkembangan demokrasi, sejak kelahirannya sampai zaman modern ini demokrasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengakui sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan negara atau bangsa tersebut sehingga dalam pelaksanaan demokrasi terdapat macam-macam demokrasi. Demokrasi dapat digolongkan dan dibedakan menurut beberapa kategori tetapi pada garis besarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara, yaitu cara yang pertama menurut penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan penggolongan yang kedua menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan landasan.

a. Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak
Menurut cara penyaluran pendapat demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan
biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat.

2) Demokrasi tidak langsung/perwakilan
Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat (Pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi
rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa.

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau
tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat
demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan
diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.

Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar

a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.

3.Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

b.Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Mengembangkan Sikap Demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita serta anak-anak usia sekolah (seperti; SD, SMP, dan SMU) untuk mengawali proses belajar berdemokrasi. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri si anak:
1. Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyatakan perasaan, pendapat atau cerita dengan cara memandangnya dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
2. Mengusahakan menjadi pembicara/pendengar yang baik. Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberikan ekspresi yang sesuai. Jangan menunjukkan rasa geli, misalnya menertawakan bila anak tidak mengharapkannya karena dia akan mengira/merasa diremehkan.
3. Memberikan kesempatan memperbaiki sebelu memberikan sanksi. Sebelum meberikan hukuman berikan kesempatan pada anak untuk menjelaskan duduk persoalannya, kemudian berikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya disertai dengan penjelasan mengapa hukuman harus diberikan dan menghindari hukuman fisik.
4. Menghormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta si anak untuk melakukan sesuatu. Apabila kita memerlukan bantuan maka kita gunakan kata ”tolong”. Dengan kata ”tolong”, hal yang kita sampaikan lebih bersifat ajakan bukan perintah.
5. Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan. Mengembangkan demokrasi dengan melibatkan anak-anak dalam pengambilan keputusan seperti; dalam menentukkan menu makanan, tujuan rekreasi, program TV atau VCD yang sesuai dengan usia mereka untuk menghindari kesan mendikte.
Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen yaitu:
1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan. Memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu pertanyaan.
2. Sebagai pendidik bagi guru dan dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritikan murid. Usahakan kritik dianggap sesuatu yang wajar terjadi dan sebagai koreksi untul memperbaiki kinerja guru dan dosen.
3. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
4.Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa dihadapan teman-temannya karena hrga diri mereka akan terkoyak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut :
1. Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen,
2. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
3. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya,
4. Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani,
5. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain,
6. Mempunyai kemauan untuk belajar mengetahui (to know), untuk melakukan sesuatu (to do) dan menjadi diri sendiri (to be you) dan untuk hidup bersama (to live together).
7. Mempunyai kemaunan untuk belajar beroganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan perguruan tinggi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain;
1. Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa,
2. Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan atau bersikap sportif (siap menghadapi kemenangan atau kekalahan),
3. Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat adalah suatu rahmat dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu kompromi.
4. Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat,
5. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,
6. Mengembangkan sikap yang sensitif/peka dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,
7. Mengembangkan kerja sama antaranggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan ititkad baik,
8. Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.
Daftar pustaka.
http://mulyaihza.blogspot.com/2010/05/demokratisasi-dalam-proses-pembelajaran.html
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://djepok.blogspot.com/2009/05/makna-dan-hakekat-demokrasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://mahez.wordpress.com/2008/08/04/parameter-demokrasi-bag-1/
http://www.avijasmine.co.cc/2011/01/demokrasi-makna-dan-jenis-demokrasi.html
pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files.../99011-4-551397732005.doc