Senin, 10 Januari 2011

PERTAMBANGAN

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

Menurut jenis yang dihasilkan di indonesia terdapat antara alain pertambangan minyak dan gas bumi; logam-logam mineral seperti timah putih, emas, nikel tembaga mangan, air raksa, besi, belerang dan lain-lain; bahan organik seperti batu bara ; batu-batu berharga seperti intan, dan lan-lain.
Pembangunan dan pengelolahan bidang pertambangan perlu di serasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengembangan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi pelu secara bijaksana bai itu untuk keperluan ekspor maupun umtuk penggunaan dalam energ i serta kemampuan penyedian energi secara strategis dalm jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaanya terus meningkat, sedang jumlah penyediaan terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan suber-sumber enerrgi lainnya seperti batu bara, tenega air, tenaga angin tengpanas bumi, tenag matahari, tenaga nuklir dan lain sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolahan pertambangan umumnya di sebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik dan faktor biologis. Pencemaran ini biasanya lebih dari pada di luar pertambangan , keadaan tanah , air dan udara setempat dari tambang mempunyai pengaruh yang timbul balik dengan lingkungan. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat di pengaruhi oleh kerengaggan udara, pencemaran oleh tekana panas tergantung pada tekanan suhu, kelembaban aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lngkungan lebih bergantung dari pada bila berada dekayt dengan pemukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tumbuh di lusr kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impetensi.


Pencemaran dan Penyakitpenyakit Yang Mungkin Timbul

Pencemaran dalam lingkungan pertambangan dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau senyawa-senyawa yang timbul dari proses penambangan. Misal penambangan Mangan (Mn) mengandung resiko keracunan mangan dari tempat penambangannya atau pun keracunan gas karbon Monoxide (CO) dari peralatan yang dipakai. Jika senyawa-senyawa tersebut sudah menyatu dalam sistem sirkulasi darah manusia, hemoglobin (Hb) darah akan cenderung mengikat dan bereaksi dengan senyawa-senyawa tersebut karena minimnya kadar O2 di daerah penambangan tersebut. Jika hemoglobin manusia lebih banyak mengikat senyawa beracun tadi, maka akan menimbulkan kematian karena darahnya sudah terkontaminasi dan jumlah O2 yang diperlukan untuk respirasi sudah sangat minim.

Daftar Pustaka :

Oktaviani, Ovi. 2010. Insiden Tambang di Tiongkok, 26 Tewas.url: http://bataviase.co.id/node/422430 , http://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_pertambangan_Copiap%C3%B3_2010
Sutjahjo,Surjono.H.2010. Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan pada Lingkungan. url: http://metrotvnews.com/read/analisdetail/2010/09/03/72/Dampak-Negatif-Kegiatan-Pertambangan-pada-Lingkungan
Santoso, Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri.Universitas Gunadarma,DKI Jakarta.
Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan
Kesadaran Individu dalam Masyarakat
Kesadaran individu dalam masyarakat mengenai lingkungan hidup dan kelestariannya merupakan hal yang amat penting dewasa ini di mana pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan hal yang sulit dihindari. Kesadaran masyarakat yang terwujud dalam berbagai aktifitas lingkungan maupun aktifitas kontrol lainnya adalah hal yang sangat diperlukan untuk mendukung apa yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan penyelamatan lingkungannya.
Kesadaran terhadap lingkungan tidak hanya bagaimana menciptakan suatu yang indah atau bersih saja, akan tetapi ini sudah masuk pada kewajiban manusia untuk menghormati hak-hak orang lain. Hak orang lain tersebut adalah untuk menikmati dan merasakan keseimbangan alam secara murni. Sehingga kegiatan-kegiatan yang sifatnya hanya merusak saja, sebaiknya dihindari dalam perspektif ini. Oleh karena itu, tindakan suatu kelompok yang hanya ingin menggapai keuntungan pribadi saja sebaiknya juga harus meletakkan rasa toleransi ini.
Dengan begitu kita bisa mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan lingkungannya adalah suatu bentuk dari toleransi ini. Toleransi atau sikap tenggang rasa adalah bagian dari konsekuensi logis dari kita hidup bersama sebagai makhluk sosial. Melanggar konsekuensi ini juga berarti melanggar etika berkehidupan bersama. Seperti dikatakan Plato bahwa manusia adalah makhluk sosial yang perlu menghargai satu dan lainnya. Demikian juga halnya dengan perspektif lingkungan, hal yang sama juga berlaku di sini.
Kondisi senyatanya dari masyarakat kita mengenai kesadaran lingkungan hidup ini nampaknya masih tercermin seperti apa yang dikatakan P. Joko Subagyo seperti berikut ini, bahwa ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan:
1. Rasa tepo seliro yang cukup tinggi, dan tidak terlalu ingin mengganggu.
2. Tidak memikirkan akibat yang akan terjadi, sepanjang kehidupan saat ini masih berjalan dengan normal.
3. Kesadaran melapor (jika ada hal-hal yang tidak berkenan dan dianggap sebagai melawan hukum lingkungan) nampaknya masih kurang. Hal ini dirasakan akan mengakibatkan masalah lingkungan semakin panjang.
4. Tanggungjawab mengenai kelestarian alam masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali.
Untuk membahas hal ini, maka dalam bab ini kita akan membahas pada salah satu jenis perusakan lingkungan, yakni pencemaran lingkungan –baik udara maupun air– dan sekaligus membahas mengenai cara menanggulanginya, sebagai bentuk usaha kuratif maupun preventif.

Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Salah satu akibat yang paling pasti dari adanya pencemaran adalah perubahan tatanan lingkungan alam atau ekosistem yang sebelumnya secara alami telah terjadi. Akibat lainnya adalah tidak atau kurang berfungsi satu atau beberapa elemen lingkungan dikarenakan kegiatan manusia yang mengakibatkan pencemaran tersebut. Akibat lain, dan ini barangkali yang paling fatal adalah, menurunnya kualitas sumberdaya dan kemudian tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Dengan akibat-akibat seperti itu maka sudah tidak bisa ditunda lagi bahwa pencemaran haruslah, tidak sekedar dihindari, akan tetapi diperlukan juga tindakan-tindakan preventif atau pencegahan. Pencegahan terhadap pencemaran merupakan upaya yang sangat besar bagi penyelamatan masa depan bumi, air dan udara di dunia ini. Sebelumnya, pencemaran memang sudah banyak sekali terjadi. Tidak hanya di negara maju di mana industrialisasi sudah mencapai puncaknya, namun juga di negara-negara yang sedang berkembang di mana proses dan praktek industrialisasi mulai diterapkan. Dengan demikian, industrialisasi yang tidak memenuhi standar kebijaksanaan lingkungan hidup adalah faktor utama mengapa pencemaran terjadi.
Dengan menyadari bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, maka perlu dengan perkiraan pada perencanaan awal, sehingga dengan cara demikian dapat dipersiapkan langkah pencegahan maupun penanggulangan dampak negatifnya dan mengupayakan pengembangan dampak positif dari kegiatan tersebut. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai proses dalam pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan.
Pencemaran pada sungai misalnya, harus dihindari dan dicegah karena sungai merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi karena sungai adalah sumber air yang digunakan untuk makan dan minum bagi makhluk hidup. Di samping itu, sungai sebagai sumber air, sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana penunjang utama dalam pembangunan nasional. Karena itu pemerintah hendaknya memperhatikan pelestarian sungai. Pelestarian sungai dari pencemaran meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian atas kerusakan dari sifat aslinya. Misalnya dengan dikeluarkannya PP No. 35 tahun 1991 tentang sungai, sebagai pelaksanaan UU No 11/1974 tentang pengairan, maka peraturan itu bisa digunakan sebagai pedoman dalam rangka menjalankan aktivitas yang pada akhirnya mengancam bahaya kelestarian sungai. Hal ini berpedoman pada prinsip bahwa air dalam sungai akan bisa menjadi sumber malapetaka.
Pencemaran akibat industri misalnya, merupakan hal yang harus dihindari karena, baik polusi udara yang diakibatkannya maupun buangan limbah hasil proses pengelolahan barang mentahnya sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Jika industrialisasi merupakan proyek pembangunan yang tak bisa dihindari guna kemajuan manusia, maka setidaknya harus ada landasan bagaimana industriaisasi yang tak merugikan. Pencegahan pencemaran industri dimulai dari tahap perencanaan pembangunan maupun pengoperasian industri. Hal tersebut meliputi pemilihan lokasi yang dikaitkan dengan rencana tata ruang; studi yang menyangkut pengaruh dari pemilihan industri terhadap kemungkinan pencemaran dengan melalui prosedur AMDAL maupun ANDAL; pemilihan teknologi yang akan digunakan dalam proses produksi; dan yang lebih penting lagi adalah pemilihan teknologi yang tepat guna proses pengelolahan limbah industri termasuk daur ulang dari limbah tersebut. Hal ini penting mengingat kebutuhan kelestarian lingkungan yang ada di sekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA :

Barber, Charles Victor, Suraya Afiff, Agus Purnomo. 1997. Meluruskan Arah Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia. Terjemahan Marina Malik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Edisi ke-7. Cetakan ke-15. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hawley, H. Amos. 1950. Human Ecology, A Theory of Community Structure. New York: The Ronald Press Company.
Metzner, Joachim dan N. Daldjoeni. (ed). 1987. Ekofarming Bertani Selaras dengan Alam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Moran, F. Emilio. 1979. Human Adaptabilty, An Introduction to Ecological AnthropologyAn Introduction to Ecological Anthropology. Colorado: Westview Press.
Pamulardi, Bambang, S.H. 1999. Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan. Jakarta: Rajawali Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar